Maluku.Newsz.id

Portal Berita Terbaru Maluku

SKANDAL DANA TUP KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR: KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI PELAKU KORUPSI

Maluku.Newsz.id Juni 2026 – Dunia penegakan hukum di Provinsi Maluku kembali diguncang oleh skandal internal yang mencoreng pilar keadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT). Kasus yang melibatkan penyelewengan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ini menjadi ironi besar, mengingat lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru kebobolan oleh oknum dari dalam rumahnya sendiri.

Perkara yang menjerat oknum pegawai berinisial “SN” ini telah memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku resmi melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tidak tebang pilih, bahkan ketika harus menindak anggotanya sendiri demi menjaga integritas institusi.

Kronologi dan Modus Operandi Kejahatan

Kasus ini berakar dari pengelolaan anggaran keuangan internal pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk Tahun Anggaran yang lalu. Sebagai institusi vertikal di bawah Kejaksaan Agung, setiap Kejari mendapatkan alokasi operasional yang dikelola melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) guna mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum di daerah.

Tersangka SN, yang memiliki akses dan kewenangan dalam administrasi keuangan di Kejari SBT, diduga kuat memanfaatkan posisinya secara melawan hukum. Modus operandi yang dilancarkan oleh SN tergolong rapi namun nekat. Ia mengajukan dan mencairkan dana TUP secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah, serta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setelah dana TUP tersebut cair dari kas negara, SN tidak menyalurkannya ke pos-pos yang semestinya. Dana yang seharusnya didistribusikan kepada para Kepala Seksi (Kasi) di Kejari SBT untuk membiayai kegiatan operasional penanganan perkara, intelijen, maupun pembinaan, justru dialihkan oleh SN. Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka dan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan. Akibat tindakan manipulasi anggaran ini, sejumlah program kerja di Kejari SBT sempat mengalami hambatan administratif yang serius.

Hasil Audit dan Nilai Kerugian Negara

Setiap bentuk penyelewengan keuangan negara wajib diukur secara riil berdasarkan audit instansi berwenang. Dalam kasus SN, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku bekerja sama dengan Auditor internal Kejaksaan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Berdasarkan laporan hasil audit yang diterbitkan, tindakan koruptif yang dilakukan oleh tersangka SN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp901.550.000 (Sembilan Ratus Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Angka yang mendekati satu miliar rupiah ini tergolong sangat besar untuk ukuran operasional tingkat Kejaksaan Negeri di daerah kepulauan seperti Seram Bagian Timur. Dana yang sedianya dapat digunakan secara optimal untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat di Bumi “Addar” (julukan Kabupaten SBT), habis tak berbekas demi pemenuhan gaya hidup dan kepentingan pribadi oknum ASN tersebut.

Penahanan di Rutan Waiheru dan Langkah Hukum Kejati

Setelah dokumen perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejati Maluku tidak membuang waktu untuk segera melakukan penahanan pidana terhadap tersangka. SN resmi digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Waiheru di Ambon. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku dalam keterangan persnya menegaskan bahwa proses hukum terhadap SN merupakan bukti nyata dari penerapan prinsip zero tolerance terhadap tindakan korupsi di internal korps Adhyaksa.

“Kami tidak akan melindungi siapapun, meskipun yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga besar Kejaksaan. Justru karena dia berada di dalam lembaga penegak hukum, tindakan tegas ini harus diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat luas,” ujar juru bicara Kejati Maluku.

Tim JPU kini tengah merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Tersangka SN dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara) sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 (tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan) sebagai dakwaan subsider.

Ironi Penegakan Hukum di Daerah Kepulauan

Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan salah satu wilayah administratif di Maluku yang memiliki tantangan geografis luar biasa. Terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan, akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum di daerah ini memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit. Ketika anggaran operasional yang sudah dialokasikan oleh negara justru dikorupsi oleh oknum internal, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan di daerah tersebut.

Setiap sen dari dana TUP yang diselewengkan berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan hukum. Kegiatan penyidikan kasus korupsi lain, pengawalan dana desa, hingga program jaksa masuk sekolah di wilayah SBT berpotensi tersendat karena ketiadaan dukungan anggaran yang telah dicuri oleh SN. Hal inilah yang memicu kemarahan publik sekaligus keprihatinan mendalam dari berbagai praktisi hukum di Maluku.

Evaluasi Total Sistem Pengawasan Internal (Waskat)

Jatuhnya tersangka SN ke dalam kubangan korupsi memicu alarm keras bagi Kejaksaan Agung, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mengevaluasi total sistem Pengawasan Melekat (Waskat) di tingkat daerah. Bagaimana mungkin seorang ASN penata keuangan mampu mencairkan dana hingga ratusan juta rupiah secara berulang dan sepihak tanpa terdeteksi sejak awal oleh sistem kendali internal?

Para pengamat hukum di Ambon menilai adanya celah atau kelonggaran dalam implementasi sistem Check and Balance pada tata kelola keuangan Kejari SBT. Kasus ini menunjukkan bahwa pembinaan mental, moral, dan pengawasan manajerial oleh pimpinan satuan kerja di daerah terpencil harus ditingkatkan. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas di atas kertas, melainkan harus menyentuh verifikasi faktual terhadap setiap transaksi dan pengeluaran kas dinas.

Pasca mencuatnya kasus ini, Bidang Pengawasan Kejati Maluku dilaporkan memperketat pemeriksaan berkala ke seluruh Kejari di bawah yurisdiksinya, seperti Kejari Maluku Tengah, Kejari Maluku Tenggara, Kejari Kepulauan Aru, hingga Kejari Buru. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada “SN-SN lain” yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di daerah luar pusat provinsi demi keuntungan pribadi.

Dampak Psikologis dan Upaya Mengembalikan Kepercayaan Publik

Secara kelembagaan, kasus korupsi internal seperti ini menimbulkan hantaman psikologis yang berat bagi pegawai kejaksaan lainnya yang telah bekerja dengan jujur dan penuh dedikasi di lapangan. Citra institusi yang sedang dibangun dengan susah payah melalui berbagai prestasi pembongkaran kasus korupsi kakap di Maluku, seketika tercoreng oleh ulah satu oknum.

Namun di sisi lain, langkah berani Kejati Maluku yang membuka kasus ini ke publik secara transparan, menahan tersangka, dan melanjutkan prosesnya ke pengadilan patut diapresiasi. Tindakan ini mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh pada pembersihan internal (cleansing) dan tidak mencoba menutup-nutupi borok di dalam institusinya.

Kepercayaan publik hanya bisa diraih kembali melalui transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengadili SN secara terbuka di Pengadilan Tipikor Ambon nantinya, masyarakat dapat melihat langsung proses keadilan berjalan tanpa pandang bulu.

Menanti Keadilan di Meja Hijau

Kini, perhatian publik Maluku tertuju pada Pengadilan Tipikor Ambon. Persidangan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat ini diharapkan mampu mengupas tuntas kemana saja aliran dana Rp901 juta tersebut mengalir, serta apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau membiarkan kejahatan anggaran ini berlangsung.

Kasus korupsi dana TUP Kejari Seram Bagian Timur ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara dan penegak hukum di Indonesia. Jabatan dan kewenangan dalam mengelola uang rakyat bukanlah instrumen untuk memperkaya diri, melainkan amanah besar yang menuntut integritas mutlak. Siapapun yang berani mengkhianati amanah tersebut—bahkan mereka yang mengenakan seragam korps penegak hukum sekalipun—pada akhirnya harus bersiap menghadapi dinginnya dinding sel tahanan dan tuntutan hukum yang tanpa ampun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *